Korea
Selatan Terapkan Hukuman Pelaku Pemerkosaan Yaitu Dikebiri Secara Kimia
Pemerkosaan adalah kejahatan biadab yang harus mendapat hukuman berat. Oleh sebab itu, Pemerintah Korea Selatan akan menetapkan hukuman kebiri secara kimia terhadap pemerkosa dengan korban semua umur.
Hukuman tersebut akan diberlakukan mulai 19
Maret. Sebelumnya, hukuman serupa hanya dijatuhkan kepada pemerkosa dengan
korban di bawah umur 16 tahun.
Pejabat Kementrian Hukum Korea Selatan, Lee
Chul-hee menyatakan bahwa hukuman ini akan membantu peningkatan perlindungan
masyarakat dari kejahatan seksual.
“Kami juga telah menutup semua peluang hukum yang memberi keringanan terhadap pelaku yang memperkosa korban di atas usia 16 tahun” tambah Lee.
Sementara itu, untuk mengantisipasi tudingan pelanggaran hak
asasi manusia atas para pelaku, pemerintah Korea Selatan hanya akan menerapkan
hukuman tersebut jika para ahli menyimpulkan bahwa para pelaku berusia di atas
19 tahun punya kecenderungan untuk mengulangi perbuatan itu lagi.
Lalu
bagaimana prosedur hukuman tersebut akan diterapkan?
Setelah hasil diagnosis menyatakan
bahwa pelaku cenderung akan mengulangi perbuatannya, Jaksa bisa mengajukan
hukuman kebiri. Setelah itu, pihak pengadilan akan menjalin kesepakatan dengan
pelaku dan menetapkan hari pengebirian dua bulan sebelum ia bebas dari masa
kurungan maksimal 15 tahun.
Hukuman ini sebenarnya telah ditetapkan sejak bulan
Juli 2011 dengan pembatasan pada usia korban. Selama ini, 34 kasus perkosaan
telah mengalami peninjauan. Diperkirakan bahwa biaya untuk hukuman ini akan
mencakup nilai sebesar 5 juta won (4.501 dolar) per tahun.
source : uniqpost
0 komentar:
Post a Comment