Ketik Yang Anda Cari...

Tuesday, 26 March 2013

Korea Selatan Terapkan Hukuman Pelaku Pemerkosaan Yaitu Dikebiri Secara Kimia





 Korea Selatan Terapkan Hukuman Pelaku Pemerkosaan Yaitu Dikebiri Secara Kimia


Pemerkosaan adalah kejahatan biadab yang harus mendapat hukuman berat. Oleh sebab itu, Pemerintah Korea Selatan akan menetapkan hukuman kebiri secara kimia terhadap pemerkosa dengan korban semua umur. 

Hukuman tersebut akan diberlakukan mulai 19 Maret. Sebelumnya, hukuman serupa hanya dijatuhkan kepada pemerkosa dengan korban di bawah umur 16 tahun. 

Pejabat Kementrian Hukum Korea Selatan, Lee Chul-hee menyatakan bahwa hukuman ini akan membantu peningkatan perlindungan masyarakat dari kejahatan seksual. 

“Kami juga telah menutup semua peluang hukum yang memberi keringanan terhadap pelaku yang memperkosa korban di atas usia 16 tahun” tambah Lee. 

Sementara itu, untuk mengantisipasi tudingan pelanggaran hak asasi manusia atas para pelaku, pemerintah Korea Selatan hanya akan menerapkan hukuman tersebut jika para ahli menyimpulkan bahwa para pelaku berusia di atas 19 tahun punya kecenderungan untuk mengulangi perbuatan itu lagi.

 Lalu bagaimana prosedur hukuman tersebut akan diterapkan? 

Setelah hasil diagnosis menyatakan bahwa pelaku cenderung akan mengulangi perbuatannya, Jaksa bisa mengajukan hukuman kebiri. Setelah itu, pihak pengadilan akan menjalin kesepakatan dengan pelaku dan menetapkan hari pengebirian dua bulan sebelum ia bebas dari masa kurungan maksimal 15 tahun. 

Hukuman ini sebenarnya telah ditetapkan sejak bulan Juli 2011 dengan pembatasan pada usia korban. Selama ini, 34 kasus perkosaan telah mengalami peninjauan. Diperkirakan bahwa biaya untuk hukuman ini akan mencakup nilai sebesar 5 juta won (4.501 dolar) per tahun.


source : uniqpost


 

Ditulis Oleh : Ilham Rifky // 08:06
Kategori:

0 komentar:

Post a Comment